Tim Pembela Kemanusiaan Desak Pihak Kepolisian Segera Tuntaskan Penyidikan Kematian Siyono

share on:

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANTUL – Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) yang terdiri dan beranggotakan LBH Yogyakarta, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, beserta Lembaga Bantuan Hukum lainnya mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan penyelidikan dan penyidikan perkara kematian Siyono dan membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui kejaksaan sesegera mungkin.

“Selain itu kami juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk independen dan profesional dalam menangani dugaan gratifikasi uang sebesar seratus juta kepada densus 88 Polri,” terang Trisno Raharjo, Koordinator Tim Pembela Kemanusiaan Rabu (8/3) dalam acara Refleksi Mengenang Satu Tahun Siyono yang digelar di Kampus Terpadu UMY.

Dekan Fakultas Hukum UMY tersebut juga menuntut penanganan penegakan hukum kejahatan terorisme melalui penegakan hukum yang baik dan transparan dengan mengedepankan persamaan dihadapan hukum (equality before the law) dan tidak melanggar hak asasi manusia.

“Kami juga menuntut keras kepada densus 88 untuk menghentikan tindakan atau langkah-langkah dalam melakukan eksekusi mematikan terhadap setiap warga negara Indonesia yang diduga teroris,” tegas Trisno.

TPK dalam hal ini juga mendorong pemerintah untuk melakukan revisi menyeluruh undang-undang terorisme dengan mengedepankan sistem peradilan pidana yang menghormati hak asasi manusia. “TPK mendesak pemerintah melalui penghentian revisi RUU Tindak Pidana Terorisme yang saat ini sedang dibahas di DPR RI,” jelas Trisno.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa kasus terkait dengan isu terorisme akan terus muncul, jika sistem yang ada di dalamnya tidak dibenahi. “Jika rezimnya terus seperti ini, kasus terorisme akan terus terjadi dan bermunculan,” ungkapnya.

Busyro juga berharap adanya keadilan dalam perspektik yang utuh atas kasus Siyono tersebut. Ia juga mendesak kepada pihak kepolisian untuk dengan cepat dan tepat menyelesaikan kasus tersebut, mengingat kasus tersebut sudah berjalan hingga satu tahun. (adam)

Leave a Response