Lembaga Hukum dan HAM PCM Kasihan dan IMMASTA FH UII Gelar Penyuluhan Hukum Bahas Peralihan Hak Atas Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah
Yogyakarta, 19 Oktober 2025 —Lembaga Hukum dan HAM Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kasihan bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sukses menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pencegahan terhadap Mafia Tanah” pada Sabtu, 19 Oktober 2025. Kegiatan ini menghadirkan para narasumber ahli di bidang pertanahan, yaitu Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Dion Aryatama Selalau, S.H., M.Kn., Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., dan Vierananda Rosa Setyawati, S.H.
Kegiatan berlangsung dengan sangat baik dan disambut antusias oleh masyarakat. Jumlah peserta yang hadir melebihi target panitia, yakni lebih dari 150 orang, terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta warga dari berbagai wilayah Bantul dan sekitarnya. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait persoalan pertanahan yang tengah marak, termasuk kasus dugaan mafia tanah yang banyak diberitakan di media lokal Yogyakarta.
Dalam paparannya, Masyhud Asyhari, dosen senior bidang pertanahan yang juga kerap menjadi saksi ahli di berbagai perkara tanah, menguraikan beragam keunikan status kepemilikan tanah serta potensi masalah yang dapat muncul di masyarakat. Materi tersebut menjadi bagian yang menarik karena menyingkap kompleksitas hukum tanah di lapangan.
Sementara itu, Dion Aryatama Selalau, Analis Hukum dari BPN Kabupaten Bantul, menjelaskan bahwa proses pendaftaran tanah sejatinya mudah dilakukan jika masyarakat mengikuti prosedur resmi. Ia juga menyoroti kemajuan layanan digital BPN yang semakin mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi pertanahan.

Dr. Ariyanto menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menyerahkan dokumen atau memberikan kuasa atas tanah. “Mafia tanah sering memanfaatkan celah hukum melalui modus utang-piutang, jual-beli semu, hingga pemalsuan dokumen. Pastikan semua proses dilakukan melalui PPAT atau Notaris resmi, dan jangan pernah menandatangani dokumen kosong,” tegasnya.
Sedangkan Vierananda Rosa Setyawati menambahkan, “Edukasi mengenai prosedur resmi peralihan hak atas tanah sangat penting. Masyarakat harus datang langsung ke BPN untuk memverifikasi sertifikat dan selalu membuat perjanjian tertulis.”
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting bagi masyarakat, antara lain:
- Masyarakat diminta rutin memeriksa status tanah dan sertifikat di BPN/ATR untuk mencegah penyalahgunaan data.
- Hindari menyerahkan dokumen asli kepada pihak perantara tanpa perjanjian tertulis dan saksi hukum.
- Bangun jejaring warga di tingkat RT/RW atau desa sebagai “watch group” pertanahan untuk saling mengawasi dan melaporkan kejanggalan.
- Pemerintah daerah dan lembaga hukum diharapkan memperkuat koordinasi serta menyediakan layanan pendampingan hukum gratis bagi korban dugaan mafia tanah.
Fenomena maraknya kasus mafia tanah di Yogyakarta—termasuk sejumlah kasus pengalihan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik yang ramai diberitakan di surat kabar lokal—menjadi perhatian serius dalam kegiatan ini.
Melalui penyuluhan ini, Lembaga Hukum dan HAM PCM Kasihan bersama IMMASTA FH UII menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi dan melindungi masyarakat melalui program-program penyuluhan hukum berkelanjutan agar masyarakat semakin melek hukum dan terlindungi dari praktik mafia tanah.


